Sumbar Miliki Protokol Covid-19 Wisatawan. Ini Aturannya

0
104

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan wisatawan nusantara (Wisnus) saat berkunjung ke Sumatera Barat.

Surat Edaran yang bernomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tertanggal 27 Agustus 2020 ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, berisi setidaknya empat (4) point.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengungkapkan, dengan dikeluarkannya surat tersebut dapat memberikan kenyamanan, keamanan serta terjaminnya kesehatan kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Ranah Minang.

Berikut isi protokol tersebut, sebagai berikut:

  1. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Hasil Negatif uji Swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang, yang masa berlakunya selama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan dikeluarkan.
  2. Wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid testnya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG) selama berada di wilayah Sumatera Barat, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
  3. Biaya uji Swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Gratis), sedangkan untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab wisatawan.
  4. Wisatawan selama di Sumatera Barat berkewajiban melaksanakan Protokol Kesehatan, yaitu:
    A. Selalu menggunakan masker/pelindung wajah;
    B. Selalu mengukur suhu tubuh dengan Thermogun setiap beraktifitas /berinteraksi;
    C. Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    D. Selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja dan duduk dimana saja;
    E. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Ketentuan : 
Berita ini dan semua isi dari sumbar.travel diperbolehkan untuk diperbanyak, disebarluaskan dan dirubah seperlunya dengan mencantumkan sumber sumbar.travel

Sekilas Sumbar.Travel

Sumbar.travel merupakan situs publikasi kepariwisataan yang dikelola tim yang dibentuk Dinas Pariwisata Sumbar. Untuk menyebarkan informasi Dinas Pariwisata Sumbar menggunakan situs sumbar.travel, media sosial @sumbartravel, bekerjasama dengan GenPI Sumbar. Publikasi juga dilakukan melalui kerjasama dengan media luar ruang dan media massa. Paragraph

Ingin kegiatan, lembaga atau profil usaha pariwisata anda dipublikasikan? Kirimkan informasinya ke email: news@sumbar.travel

Informasi resmi Dinas Pariwisata Sumbar, bisa didapatkan di http://dispar.sumbarprov.go.id/