Dalam menyambut event akbar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November tahun ini. Sebagai tuan rumah, Sumbar tentu tidak akan melewatkan acara tersebut begitu saja.
Menyikapi hal itu, Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemakaian Pakaian Tradisi dalam Rangka MTQ Nasional ke-XXVIII Tahun 2020 pada tanggal 19 Oktober lalu dengan Nomor 430/453/Disbud/X-2020.
Imbauan tersebut berupaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang berdasarkan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
“Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020,” ucap Gubernur Irwan Prayitno pada Senin (9/11).
Adapun ketentuannya, untuk perempuan memakai baju kuruang basiba dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai baju taluak balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap kabupaten/kota se-Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi serta instansi vertikal Sumbar.
Ketentuan :
Berita ini dan semua isi dari sumbar.travel diperbolehkan untuk diperbanyak, disebarluaskan dan dirubah seperlunya dengan mencantumkan sumber sumbar.travel
Sekilas Sumbar.Travel
Sumbar.travel merupakan situs publikasi kepariwisataan yang dikelola tim yang dibentuk Dinas Pariwisata Sumbar. Untuk menyebarkan informasi Dinas Pariwisata Sumbar menggunakan situs sumbar.travel, media sosial @sumbartravel, bekerjasama dengan GenPI Sumbar. Publikasi juga dilakukan melalui kerjasama dengan media luar ruang dan media massa. Paragraph
Ingin kegiatan, lembaga atau profil usaha pariwisata anda dipublikasikan? Kirimkan informasinya ke email: news@sumbar.travel
Informasi resmi Dinas Pariwisata Sumbar, bisa didapatkan di http://dispar.sumbarprov.go.id