e-Visa Berikan Kemudahan Wisatawan

0
242

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah terus berbenah dan melakukan inovasi, salah satunya adalah dengan menciptakan layanan publik berbasis digital. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, terutama di kondisi pandemi seperti saat ini.

Selain itu, penerapan layanan e-Visa ini juga membawa pesan yang positif bagi calon wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Indonesia setelah pandemi berakhir. Dengan memberikan kemudahan akses bagi para calon wisatawan, diharapkan geliat perkembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia juga kian meningkat pascapandemi, tentunya dibarengi dengan menyiapkan destinasi pariwisata yang aman.

Dengan layanan ini, Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu lagi datang langsung ke Perwakilan RI di luar negeri atau Ditjen Imigrasi RI untuk mengurus, mengambil, atau menempel stiker visa pada paspor. Melalui layanan e-Visa, WNA yang berniat masuk ke Indonesia, kini hanya perlu mengajukan permohonan visa secara daring.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:

  • Buka laman https://visa-online.imigrasi.go.id/
  • Lakukan registrasi
  • Input data dan unggah persyaratan data diri (perorangan/korporasi)
  • Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi
  • Ajukan Permohonan Persetujuan Visa
  • Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan
  • Pilih jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan
  • Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)
  • Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail

Pengajuan e-Visa dapat dilakukan di mana pun pemohon berada. Proses verifikasi akan dilakukan lebih cepat, yakni 2 (dua) hari kerja, visa akan dikirim ke pemohon. Dalam rangka memangkas birokrasi, baik pemohon dan penjamin tidak akan lagi bertemu secara fisik, melainkan akan langsung dikirimkan melalui surat elektronik. Jika Warga Negara Asing (WNA) sudah menerima e-Visa, mereka dapat langsung melakukan perjalanan ke Indonesia.

Nah, kemudahan akses ini menjadi salah satu poin untuk menunjang perkembangan pariwisata di Indonesia pascapandemi. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan calon wisatawan yang berniat mengunjungi destinasi pariwisata Indonesia setelah pandemi juga kian meningkat. (*)