Benarkah 7 Resort Besar Mentawai Dikelola Orang Asing?

0
153

Terdapat tujuh resort besar di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikelola WNA (Australia, Spanyol, dan Italia) yang bekerjasama dengan masyarakat lokal dengan perjanjian sewa menyewa selama 20 tahun. Hal ini dibeberkan oleh Asmarni seorang Staf Ahli Bidang SDA dan LH Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, berdasarkan data Kemenkopolhukum.

“Pada bulan Februari 2021 bahkan mencuat diperbincangkan di media sosial dan berita karena Pulau Pananggalat yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual secara online,” kata Asmarni, di Padang, Rabu (16/6/2021).

Asmarni mengatakan, Mentawai menjadi tujuan turis dari berbagai negara seperti Australia. Adapun beberapa turis yang masuk secara ilegal ke wilayah perairan Mentawai menggunakan kapal pesiar (Yacth) untuk melaksanakan kegiatan pariwisata dan selancar air yang membahayakan bagi pertahanan dan keamanan negara, dilansir dari harianhaluan.com

“Ini menjadi salah satu perhatian serius kita,” kata Asmarni.

Karena Sumber Daya Alam (SDA) Sumbar yang begitu melimpah, kata Asmarni, sehingga mengundang para WNA dan investor asing yang berlomba-lomba menanamkan investasi maupun untuk memiliki hak atas tanah.

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun pinjam nama di perusahaan.

“Namun para WNA dan investor asing melakukan penyelundupan hukum dengan perjanjian nominee atau mengawani WNI,” kata Asmarni.

Asmarni berpendapat, praktik nominee penting agar adanya larangan membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal, teralihkannya keuntungan atas investasi Indonesia ke negara lain, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan transfer pengetahuan dari perusahaan asing ke perusahaan dalam negeri. (*)