Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Kota Padang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 nanti.
Dengan keputusan perpanjangan PPKM Kota Padang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.696/BPBD-Pdg/VIII/2021.
Ada beberapa perubahan aturan PPKM level 4 di Padang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Dalam pertama, Perintah Kota Padang memberikan kelonggaran disektor usaha dengan memperpanjang jam buka dan menambah kapasitas pengunjung.
Sementara rumah makan, warung makan, restoran hotal, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan tempat sejenis lainnya diizinkan buka sampai pukul 24.00 WIB. Kemudian, kapasitas pengunjung juga ditambah menjadi maksimal 50 persen dari luas ruangan.
Diketahui sebelumnya jam buka dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas 25 persen saja.
Dengan pelonggaran ini diberikan setelah adanya pertemuan antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Padang, Kamis (12/8) lalu. Mereka meminta agar aturan PPKM di sektor usaha lebih dilonggarkan lagi.
Meski sudah mendapat pelonggaran, sektor UMKM tetap harus membuat komitmen mematuhi protokol kesehatan dan siap diberi sanksi apabila kedapatan melanggar aturan yang berlaku.
Dengan aturan kedua yang diubah terkait kegiatan pertemuan dan rapat. Pemerintah kini mengizinkan segala bentuk kegiatan pertemuan dan rapat namun dengan pembatasan 50 persen dari daya tampung ruangan. Artinya, sektor hotel dan restoran sudah bisa menyelenggarakan kegiatan pertemuan/rapat dilansir dari harianhaluan.com.